Epidemiolog Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak sebagai KLB

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:02 WIB
Epidemiolog Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Ilustrasi gejala awal gagal ginjal. Epidemiolog meminta pemerintah menetapkan status KLB kasus gagal ginjal akut pada anak. [Freepik/Freepik]

SuaraSumsel.id - Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak terus bertambah di Indonesia. Tercatat hingga kemarin sudah ada 241 kasus gagal ginjal akut.

Jumlah korban jiwa akibat gagal ginjal akut ini juga terbilang tinggi. Sudah ada 133 orang meninggal dunia akibat penyakit tersebut. 

Berkaca pada jumlah kasus tersebut, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Ini masalah jiwa, kita kecolongan tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan. Dengan menyatakan KLB, pemerintah bisa segera memperbaiki, kalau ada yang tidak teridentifikasi bisa fatal ya,” katanya dalam diskusi daring “Misteri Gagal Ginjal Akut”, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:Telan Banyak Korban, Menko PMK Dorong Polri Usut Kasus Impor Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Dicky menilai penetapan KLB justru akan semakin memudahkan pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut.

Jika mengikuti prosedur KLB, pemerintah diperbolehkan untuk membentuk Satuan Tugas yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab utamanya terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut.

“Pemerintah sudah benar ada 14 rumah sakit rujukan yang di cover BPJS, tapi di daerah untuk ke rumah sakit itu jauh sehingga terkendala dan ujungnya meninggal. Status KLB ini untuk membantu masyarakat di daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang diduga kuat akibat kandungan dalam obat sirop tersebut, sudah memenuhi syarat penetapan KLB sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 tentang KLB. Terlebih dalam tiga dekade terakhir belum ditemukannya kasus outbreak gagal ginjal akut.

“Enam dari delapan poin (penetapan KLB) terpenuhi 6 dari 8 point terpenuhi. Pertama yang sangat mendasar dalam definisi WHO insiden yang tidak biasa dan juga ada peningkatan yang signifikan secara epidemiolog dari sisi waktu dan fatality rate,” ujarnya.

Baca Juga:Epidemiolog Desak Pemerintah Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga menilai status KLB layak ditetapkan pada kasus gagal ginjal akut. Kendati kasus tersebut bukan kasus yang baru, namun banyaknya korban meninggal menjadi alasan utama untuk penetapan KLB.

Netty mendesak pemerintah untuk menggencarkan edukasi terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut dan lebih melibatkan masyarakat dalam penanganan dan mitigasi gagal ginjal akut.

“Saya juga mengusulkan untuk mempertimbangkan status KLB dengan membentuk tim independen pencari fakta. Meskipun kedengarannya ngeri tapi harus dicari dan ini harus ditegakkan dengan melakukan riset hingga ke daerah, tidak hanya data sekunder,” tegasnya.

Dorongan untuk menetapkan status KLB juga didukung oleh Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Menurutnya, kasus gagal ginjal akut ini sama dengan kejadian penyakit menular langsung yang akan menjadi outbreak.

“Kasus ini kan sebenarnya jarang sekali terjadi dan potensial error ini terjadi karena kecolongan apakah pada rantai farmasi, mulai dari industri, produksi, distribusi,” tutur dia.

Hermawan juga menuturkan bahwa gagal ginjal akut juga bisa saja disebabkan oleh pola konsumsi seperti penggunaan obat yang berlebihan atau terjadinya interaksi di dalam tubuh individu terhadap obat. Ia pun meminta agar orang tua membekali diri dengan edukasi terkait penyakit yang sering menyerang anak.

“Orang tua dengan edukasi yang tidak baik menggampangkan saja mencari obat anti demam dan obat itu di stok sehingga terjadi irrasional consumption yang tidak diawali dengan pengetahuan dan tidak diperiksa secara berkala apalagi untuk anak yg mempunyai riwayat penyakit tertentu,” jelas dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini