SuaraSumsel.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus menjadi perhatian publik. Women Crisis Center (WCC) yang merupakan lembaga perlindungan sekaligus pendampingan perempuan dan anak mengungkapkan tidak ada yang mencabut laporan setelah mengalami KDRT.
Direktur Eksternal WCC Yesi Ariyanti saat ditemui di kantor WCC Palembang Yesi Ariyanti mengungkapkan dari kasus-kasus yang didampingi, tidak ada niat korban mencabut laporan kepolisian mereka.
“Dari 18 kasus itu ada yang sudah sampai ke perceraian, tapi tidak sedikit juga yang sudah membuat laporan namun dicabut kembali laporannya. Itu banyak kita temui,” kata Yesi.
Adapun sepanjang tahun ini, kasus kdrt yang didampingi oleh WCC Palembang dari Januari hingga September mencapai 18 kasus.
Baca Juga:Selagi Tidak Ada Kasus, Satgas Penanganan PMK Nasional Dorong Sumsel Maksimalkan Vaksinasi
"Jadi setiap korban melakukan konseling, itu sudah kita hitung satu kasus,” kata Yesi.
Jumlah kasus tersebut dikatakan Yesi masih tergolong rendah dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah kasus kdrt sebanyak 39 kasus.
“Total kasus di tahun 2021 ada 108 kasus namun untuk kdrt itu ada 39 kasus yang lebih ke kdrt terhadap istri. Meskipun tahun ini masih sedikit, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, mengingat kadang yang konseling dalam sehari tidak ada sama sekali tapi besoknya bisa nambah tiga sampai empat orang yabg konseling,” tambahnya.
Yesi menyebutkan bahwa dalam kasus kdrt, pertengkaran yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga bisa dipicu oleh berbagai macam faktor.
“Memang yang mendominasi itu karena faktor ekonomi dan perselingkuhan, tapi selain itu juga ada faktor lain seperti pelaku sering mengonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras (miras) dan bisa juga karena perbedaan pola asuh anak juga bisa menjadi faktor terjadinya kdrt,” sebut dia.
Baca Juga:Heboh Isu Perselingkuhan Kapolres Muara Enim, Ini Kata Polda Sumsel
Kasus kdrt, menurut Yesi merupakan kasus yang dapat menimpa siapa saja dan tidak hanya kepada masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
“Kdrt ini tidak pandang bulu, tapi memang stigma yang berkembang di masyarakat bahwa kdrt itu hanya terjadi pada masyarakat menengah kebawah, masyarakat kita kurang percaya bahwa orang dengan pendidikan tinggi atau aparat penegak hukum bahkan pejabat pemerintah bisa melakukan tindak kekerasan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yesi menjelaskan bahwa kdrt tidak hanya pertengkaran antara suami dan istri, akan tetapi pertengkaran yang terjadi antar orang yang tinggal di dalam satu rumah tangga.
“Kalau dari WCC, kami biasanya menggali informasi lebih dalam tentang permasalahannya seperti apa, kita akan tanya ke korban mau berakhir ke proses hukum atau hanya sekedar butuh teman cerita yang bisa menjaga rahasia mereka atau seperi apa,” jelasnya.
Karena WCC merupakan lembaga pendampingan yang konsen dalam menangani hak-hak perempuan sehingga peran dari WCC tidak untuk mengambil keputusan.
“Jika pun nanti mau sampai ke tingkat perceraian, maka kita akan dampingi. Jika korban kdrt ini memerlukan prikolog maka akan kita jadwalkan untuk bertemu dengan paikolog untuk memberikan bimbingan psikis korban,” ujarnya seraya mengungkapkan jika ada yang mencabut laporan nantinya, karena ada pertimbangan mengiringi keputusan tersebut.
“Biasanya kalau korban kdrt yang sudah melapor namun di tengah jalan memutuskan untuk mencabut laporannya, biasanya karena diiming-imingi oleh pelaku atau suaminya, bisa juga karena berharap si pelaku akan berubah, atau karena demi anak dan juga karena masih cinta,” ujarnya,
“Biasanya yang datang ke kita itu korban yang sudah mengalami kdrt secara berulang kali, yang akhirnya nerasa harus cerita ke orang lain. Jadi kalau memang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga harus berani untuk melapor atau paling tidak cerita ke orang yang dipercayai,” tutupnya.
Kontributor: Siti Umnah