Pengusaha Sawit Mularis Djahri Dibebaskan, Anaknya Masih Ditahan Polda Sumsel

Pengusaha sawit di Sumatera Selatan (Sumsel) dibebaskan karena masa penahanan telah habis sementara Polda Sumsel tidak cukup bukti.

Tasmalinda
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Pengusaha Sawit Mularis Djahri Dibebaskan, Anaknya Masih Ditahan Polda Sumsel
Pengusaha sawit Mularis Djahri dibebaskan Polda Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Polda) telah membebaskan pengusaha sawit asal Sumatera Selatan (Sumsel) Mularis Djahri karena masa penahanan yang telah habis, Senin (17/10/2022). Dia ditahan setelah menjadi tersangka atas kasus dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan tanaman tebu, PT LPI.

Mantan Direktur PT Campang Tiga itu dipulangkan Penyidik IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang tidak melengkapi berkas perkara seperti petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati Sumsel.

Dalam perkara ini Mularis ditahan sendirian, sementara anaknya Hendra Saputra yang menjabat sebagai direktur PT Campang Tiga disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun untuk saat ini hanya Mularis Djahri sendirian yang dibebaskan, sementara Hendra Saputra masih dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Baca Juga:Situs 6 Dinas di Sumsel Diretas, Pengamat: Ketidakpuasan Publik Pada Layanan yang Ditampilkan

Hendra hingga hari kemarin sudah 78 hari menjalani penahanan di Ditahti Polda Sumsel, dan baru akan habis masa penahanannya pada 29 Oktober Oktober mendatang.

“Pasal yang disangka kan terhadap Hendra itu tidak jelas, dan pasti kami akan ambil langkah langkah hukum untuk itu,” ucap Mularis.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suar.com,tim kuasa hukum Mularis yang lain, Adv Sudirman Hamidi juga menyampaikan hal yang sama.

“Benar, saya juga mendapatkan telepon dari kawan-kawan diminta merapat ke Polda Sumsel. Tapi, saat ini saya masih dalam perjalanan dari Riau ke Palembang. Mungkin kawan-kawan tim kuasa hukum yang lain yang ke sana,” ucap Sudirman.

Ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri, Adv. H Alex Noven membenarkan jika masa tahanan kliennya berakhir.

Baca Juga:Jelang 1 Abad NU, Gus Miftah Ajak Warga NU Muara Enim Sumsel Jaga Indonesia

“Benar, tapi nanti ya nunggu beliau sudah keluar saja ya,” sebut Alex yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani yang coba dikonfirmasi via ponsel belum merespons. Hingga kini, awak media juga masih menunggu kepastian terkait kabar lepas demi hukumnya Mularis ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini