SuaraSumsel.id - Sidang terdakwa kasus pembunuhan brigadir J, Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam sidang tersebut, terungkap jika sebelum menembak Richard Eliezer Pudihang Lumio melakukan ritual doa.
Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan mengungkap Ferdy Sambo memberi perintah Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata Rudy pada saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Terdakwa Sambo berulangkali menyampaikan rencana penembakan sekaligus menjelaskan skenario yang nantinya akan direka dalam pembunuhan berencana pada Richard selaku eksekutor.
Baca Juga:Pesan Peretas Situs 6 Dinas Pemprov Sumsel: Minta Anggaran Website Gede Tapi Masih Aja Jebol
"Alasan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan skenarionya adalah, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian minta tolong," paparnya.
Rudy juga memaparkan bahw sebelum Sambo memberi perintah pada Richard untuk menembak Brigadir J, Sambo sempat memerintah Ricky Rizal Wibowo sebagai eksekutor dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Kendati demikian, Ricky menolak perintah Ferdy Sambo sebab tidak miliki mental yang kuat untuk melakukan penembakan.
![Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/74920-richard-eliezer-di-kejagung-pelimpahan-berkas-tahap-ii-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
"Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: "kamu berani nggak tembak dia (Yosua)? Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, "tidak berani, Pak. Karena saya nggak kuat mentalnya, Pak", ungkap Sugeng melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Dia juga mengungkap, terdakwa Richard sempat berdoa sebelum akhirnya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Dia menuturkan, Richard berdoa untuk meneguhkan kehendaknya sebelum membunuh Brigadir J sesuai dengan arahan dari Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga No. 46, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:Bukan Dua Tapi Enam Situs Dinas di Pemprov Sumsel Diretas
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.