Mukti mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Baca Juga:Hattrick! Polri Kebobolan Tiga Kasus Besar, Ini Peringatan Presiden Jokowi