
Atas aksi mencatut nama RANS Entertainment, keenam pelaku penipuan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, baik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina maupun perwakilannya belum memberi keterangan terkait kasus tersebut. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Wilayah Sumsel Bakal Hujan Sore Hingga Malam