SuaraSumsel.id - Modus penipuan atas nama Rans Entertainment berhasil diungkap. Pelaku mengharuskan penerima hadiah harus mentransfer uang Rp1 juta agar mendapatkan hadiah dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Aksi penipuan ini berhasil dibongkar. Enam orang pelaku penipuan mengatasnamakan perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina berhasil ditangkap.
Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Gany Alamsyah mengungkapkan setidaknya ada enam terduga pelaku yang diamankan pada 3 Oktober 2022 kemarin.
Pelaku menipu korban lewat iming-iming hadiah uang dari RANS Entertainment. Namun dengan syarat, korban harus mengirim uang minimal Rp1 juta terlebih dulu.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Wilayah Sumsel Bakal Hujan Sore Hingga Malam
"Iming-imingnya disebar lewat aplikasi WhatsApp," kata AKBP Gany Alamsyah mengutip dari tayangan Herald Sulsel yang diunggah baru-baru ini.
Dengan menyebutkan nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya dalam meraup keuntungan pribadi.
"Hal itu membuat orang lain percaya," kata AKBP Gany Alamsyah.
Pelaku mengirim foto bukti struk tanda pengiriman sejumlah uang yang mereka klaim ditransfer langsung dari perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Dengan mengirim foto tanda bukti struk yang sudah direkayasa, mereka menyampaikan bahwa struk ini merupakan bukti pemilik RANS Entertainment sudah mengirimkan uang ke beberapa orang," ujar AKBP Gany Alamsyah.
Baca Juga:Wagub Mawardi Yahya: Data Masyarakat Miskin di Sumsel Diperkirakan Sudah Tidak Sesuai
Penyidik Polda Sulsel masih menelusuri jumlah korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan RANS Entertainment. Mereka juga masih menghitung kerugian imbas penipuan yang dilakukan keenam pelaku.
Atas aksi mencatut nama RANS Entertainment, keenam pelaku penipuan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, baik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina maupun perwakilannya belum memberi keterangan terkait kasus tersebut. (Adiyoga Priyambodo)