Terungkap! Dua Parpol di Bangka Barat Malah Tidak Punya Pengurus Dan Anggota

Pihaknya saat ini telah selesai melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu di daerah itu.

Tasmalinda
Selasa, 04 Oktober 2022 | 06:40 WIB
Terungkap! Dua Parpol di Bangka Barat Malah Tidak Punya Pengurus Dan Anggota
Ilustrasi parpol - Dua parpol di Bangka Barat malah tidak ada pengurus dan anggota (Antara)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan dua dari 24 partai politik yang lolos pendaftaran di KPU RI tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di daerah itu.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi parpol melalui aplikasi Sipol, dua parpol itu adalah Partai Ummat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.

Pihaknya saat ini telah selesai melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu di daerah itu.

Pada pelaksanaan Pemilu 2024, menurut dia, terjadi perubahan kebijakan, yaitu pendaftaran partai politik langsung ke KPU RI, seluruh berkas dokumen langsung dikirim ke Pusat.

Baca Juga:1000 Lilin Suporter Sriwijaya FC, Sumsel Gelar Doa Bersama Tragedi Stadion Kanjuruhan

"Kami di daerah tinggal melakukan verifikasi administrasi berdasarkan data yang sudah ada di aplikasi Sipol," katanya.

Dalam verifikasi melalui aplikasi tersebut, ditemukan dua parpol yang tidak ada susunan pengurus, anggota, maupun kantor pimpinan cabang. Sementara itu, 22 parpol lain sudah terdata dalam Sipol.

Dari data dalam aplikasi Sipol tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang dengan meneliti seluruh dokumen, baik nama pengurus, anggota, maupun alamat kantor parpol.

"Pencermatan data ini kami ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota telah menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu anggota partai," katanya.

Pada verifikasi administrasi, lanjut dia, parpol wajib menyertakan minimal 207 nama dan NIK yang tercatat sebagai anggota parpol. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan 1/1.000 dari jumlah penduduk dengan sebaran minimal di empat kecamatan.

Baca Juga:Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri

Untuk dua parpol yang tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di Bangka Barat tersebut, menurut dia, belum tentu nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2024 karena penyerahan data ini secara berjenjang ke KPU provinsi, kemudian ke KPU Pusat.

"KPU RI yang akan memutuskan sesuai dengan persyaratan dan aturan ambang batas minimal yang berlaku," katanya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak