SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan dua dari 24 partai politik yang lolos pendaftaran di KPU RI tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di daerah itu.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi parpol melalui aplikasi Sipol, dua parpol itu adalah Partai Ummat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Pihaknya saat ini telah selesai melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu di daerah itu.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024, menurut dia, terjadi perubahan kebijakan, yaitu pendaftaran partai politik langsung ke KPU RI, seluruh berkas dokumen langsung dikirim ke Pusat.
Baca Juga:1000 Lilin Suporter Sriwijaya FC, Sumsel Gelar Doa Bersama Tragedi Stadion Kanjuruhan
"Kami di daerah tinggal melakukan verifikasi administrasi berdasarkan data yang sudah ada di aplikasi Sipol," katanya.
Dalam verifikasi melalui aplikasi tersebut, ditemukan dua parpol yang tidak ada susunan pengurus, anggota, maupun kantor pimpinan cabang. Sementara itu, 22 parpol lain sudah terdata dalam Sipol.
Dari data dalam aplikasi Sipol tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang dengan meneliti seluruh dokumen, baik nama pengurus, anggota, maupun alamat kantor parpol.
"Pencermatan data ini kami ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota telah menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu anggota partai," katanya.
Pada verifikasi administrasi, lanjut dia, parpol wajib menyertakan minimal 207 nama dan NIK yang tercatat sebagai anggota parpol. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan 1/1.000 dari jumlah penduduk dengan sebaran minimal di empat kecamatan.
Baca Juga:Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri
Untuk dua parpol yang tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di Bangka Barat tersebut, menurut dia, belum tentu nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2024 karena penyerahan data ini secara berjenjang ke KPU provinsi, kemudian ke KPU Pusat.
"KPU RI yang akan memutuskan sesuai dengan persyaratan dan aturan ambang batas minimal yang berlaku," katanya. [ANTARA]