Terlibat Sambogate: Peran Ipda Arsyad Daiva Sampai Dihukum Domasi Tiga Tahun

Saat itu, Ipda Arsyad Daiva datang bersama Kasat dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Tasmalinda
Selasa, 27 September 2022 | 20:02 WIB
Terlibat Sambogate: Peran Ipda Arsyad Daiva Sampai Dihukum Domasi Tiga Tahun
Ilustrasi sidang etik. Peran Ipda Arsyad Daiva (25/8/2022). (Suara.com/Rakha)

SuaraSumsel.id - Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan atau lebih dikenal Ipda Arsyad Daiva tetiba menjadi sorotan publik. Dia terlibat dari upaya penghilangan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dengan dalang Ferdy Sambo.

Dalam sidang komisi kode etik Polri, Ipda Arsyad Daiva dinyatakan bersalah hingga disaksi demosi selama tiga tahun.

Pernah menjabat Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membuatnya merupakan sosok orang yang pertama tiba di rumah Ferdy Sambo, yakni lokasi penembakan Brigadir J.

Saat itu, Ipda Arsyad Daiva datang bersama Kasat dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual. Ipda Arsyad juga menjatuhkan sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga:Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pasar Pagi Gelumbang Sumsel, Isi Surat Sang Ayah Bikin Pilu

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah melansir Suara.com.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9/2022) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang dipimpin Kombes Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.

Baca Juga:Temuan Gas Baru di Pali Sumsel, Ditarget Tambah Cadangan Blok B Benuang Pertamina

Melansir Suara.com, sebanyak 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini