Tidak hanya itu, dia juga berjanji akan melakukan pemberdayaan pada masyarakat dan membuka lapangan kerja serta peluang bisnis.
Namun sayang, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka dari tindak kasus korupsi Waskita Beton.

Penetapan tersangka atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Hal tersebut akankah berdampak pada nasib parpol yang dipimpinnya saat ini. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilu.
Walaupun Hasnaeni telah dijatuhi hukuman pidana, Idham memastikan ada satu kemungkinan bisa terjadi kepada Partai Republik Satu yang saat ini dalam posisi masih menjadi calon peserta Pemilu 2024.
“Kecuali ada Putusan Pengadilan, yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam Keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya. Maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Idham.