Vonis Dikurangi Pengadilan Tinggi, Mantan Gubernur Alex Noerdin Ajukan Kasasi

Redho Junaidi mengatakan, pihaknya resmi mengajukan memori Kasasi di PN Palembang.

Tasmalinda
Sabtu, 24 September 2022 | 11:56 WIB
Vonis Dikurangi Pengadilan Tinggi, Mantan Gubernur Alex Noerdin Ajukan Kasasi
Terpidana korupsi, Alex Noerdin

SuaraSumsel.id - Terpidana korupsi Alex Noerdin resmi mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tinggi (PT). Meski PT pun telah mengabulkan banding mantan gubernur Sumsel dua periode ini.

Alex sebelumnya mendapatkan pemotongan vonis menjadi 9 tahun penjara. Di tingkat pengadilan tipikor Palembang, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yang menjeratnya. Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tetap mendaftarkan Kasasi di PN Palembang, Jumat (23/9/2022).

Redho Junaidi mengatakan, pihaknya resmi mengajukan memori Kasasi di PN Palembang.

“Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho yang juga mantan kuasa hukum M Nasuhi

Baca Juga:Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, BPBD Sumsel Mulai Siagakan Personel

Perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.

Narapidana Alex Noerdin dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).

“Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).

Majelis Hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. 
 

Baca Juga:Harga Sudah Naik, Pengendara Masih Antre Panjang di SPBU di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini