SuaraSumsel.id - Kuasa hukum Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Kamaruddin Simanjuntak secara mendadak meminta maaf kepada publik. Permintaan maaf ini disampaikan karena tidak mampu menuntaskan kasus pembunuhan berencana ini.
Permintaan maaf ini diawali dengan kekecewaannya yang telah berusaha maksimal mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu namun kasus mandek.
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," aku Kamarudin.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," tuturnya.
Baca Juga:Video Bripka S Pelaku Pemukul PM TNI di Palembang Menangis Merengek Viral, Ini Kata Polda Sumsel
Menurut Kamaruddin Sijuntak Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.
"Tetapi karena Pesiden tidak mau berbuat sesuatu maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," kata Kamaruddin
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," ujarnya.
Hal makin mengecewakan ialah kinerja Polri. "Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," bebernya
Kuasa hukum pun mengungkapkan sikap keluarga yang sudah capek.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Ini Sejumlah Wilayah di Sumsel Bakal Hujan di Akhir Pekan
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demkian juga masyarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya," lanjut dia.
- 1
- 2