Kejam! Gadis Remaja Dimutilasi Pacar di Wisata Pemandian, Pelaku Berusia Anak-Anak

Peristiwa pembunuhan berencana dilakukan oleh seorang pacar yang masih berusia anak-anak terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur.

Tasmalinda
Jum'at, 16 September 2022 | 08:00 WIB
Kejam! Gadis Remaja Dimutilasi Pacar di Wisata Pemandian, Pelaku Berusia Anak-Anak
ilustrasi jenazah. Kejam! Gadis Remaja dimutilasi pacar, masih berusia anak-anak.

SuaraSumsel.id - Seorang gadis remaja ditemukan sudah dalam kondisi tewas mengenaskan. Dia masih berusia 16 dengan kondisi beberapa tubuh terpisah di salah satu lokasi pemandian wisata di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kisah ini pun kemudian viral di media sosial. Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, berkata temuan jenazah wanita yang diduga korban mutilasi itu berawal saat salah seorang wisatawan wisata permandian itu akan buang air besar.

"Setelah itu mencari tempat yang lumayan jauh namun mencium bau yang tidak enak," tutur AKBP Andi Kumara.

Bau kurang enak mencuat, warga itu kemudian mencari-cari. Setelah itu menemukan salah satu kaki korban. Ia kemudian memberi tahu pada aparat di lokasi dan akhirnya informasinya diperoleh oleh Polres Bantaeng.

Baca Juga:Kronologi 5 Warga Bayung Lencir Sumsel Disandera, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp30 Juta

Polisi yang menyambut informasi itu langsung menuju ke lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Pihak berwajib mengumpulkan saksi- saksi yang diduga mempunyai informasi terkait perihal itu. Serta mengumpulkan barang bukti.

"Sehabis melaksanakan olah TKP dan mengakumulasi saksi serta fakta yang ada kesimpulannya kita membagi tugas," kata Andi.

Sehabis membagi tugas dan dari penjelasan saksi-saksi serta barang bukti yang diterima dari tempat peristiwa perkara pihaknya, setelah itu membekuk salah seorang anak muda bernama samaran A, 17.

Anak muda yang juga kekasih korban itu diduga jadi pelaku mutilasi korban. "Tersangka pelaku yang dibekuk sekitar jam 21.00 Waktu indonesia tengah (WITA)," katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan.

Baca Juga:Anggota Polda Sumsel Pukul PM TNI di Palembang Diperiksa Propam: Dalami Motif

Melansir hop.id-jaringan Suara.com, unggahan tersebut langsung membuat kolom komentar dibanjiri netizen, lantaran kesal atas berita yang beredar. Korban ternyata masih anak di bawah umur.

“15 tahun penjara ya gak sebanding dengan apa yang diperbuat, apalagi ini sadis mutilasi,” kata netizen.

“Itu tidak adil, bagaimana dengan perasaan orang tua korban,” ujar netizen.

“Keluar penjara baru 32 tahun, yang ada makin jadi tuh pas keluar,” komentar netizen lainnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak