Kejam! Gadis Remaja Dimutilasi Pacar di Wisata Pemandian, Pelaku Berusia Anak-Anak

Peristiwa pembunuhan berencana dilakukan oleh seorang pacar yang masih berusia anak-anak terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur.

Tasmalinda
Jum'at, 16 September 2022 | 08:00 WIB
Kejam! Gadis Remaja Dimutilasi Pacar di Wisata Pemandian, Pelaku Berusia Anak-Anak
ilustrasi jenazah. Kejam! Gadis Remaja dimutilasi pacar, masih berusia anak-anak.

SuaraSumsel.id - Seorang gadis remaja ditemukan sudah dalam kondisi tewas mengenaskan. Dia masih berusia 16 dengan kondisi beberapa tubuh terpisah di salah satu lokasi pemandian wisata di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kisah ini pun kemudian viral di media sosial. Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, berkata temuan jenazah wanita yang diduga korban mutilasi itu berawal saat salah seorang wisatawan wisata permandian itu akan buang air besar.

"Setelah itu mencari tempat yang lumayan jauh namun mencium bau yang tidak enak," tutur AKBP Andi Kumara.

Bau kurang enak mencuat, warga itu kemudian mencari-cari. Setelah itu menemukan salah satu kaki korban. Ia kemudian memberi tahu pada aparat di lokasi dan akhirnya informasinya diperoleh oleh Polres Bantaeng.

Baca Juga:Kronologi 5 Warga Bayung Lencir Sumsel Disandera, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp30 Juta

Polisi yang menyambut informasi itu langsung menuju ke lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Pihak berwajib mengumpulkan saksi- saksi yang diduga mempunyai informasi terkait perihal itu. Serta mengumpulkan barang bukti.

"Sehabis melaksanakan olah TKP dan mengakumulasi saksi serta fakta yang ada kesimpulannya kita membagi tugas," kata Andi.

Sehabis membagi tugas dan dari penjelasan saksi-saksi serta barang bukti yang diterima dari tempat peristiwa perkara pihaknya, setelah itu membekuk salah seorang anak muda bernama samaran A, 17.

Anak muda yang juga kekasih korban itu diduga jadi pelaku mutilasi korban. "Tersangka pelaku yang dibekuk sekitar jam 21.00 Waktu indonesia tengah (WITA)," katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan.

Baca Juga:Anggota Polda Sumsel Pukul PM TNI di Palembang Diperiksa Propam: Dalami Motif

Melansir hop.id-jaringan Suara.com, unggahan tersebut langsung membuat kolom komentar dibanjiri netizen, lantaran kesal atas berita yang beredar. Korban ternyata masih anak di bawah umur.

“15 tahun penjara ya gak sebanding dengan apa yang diperbuat, apalagi ini sadis mutilasi,” kata netizen.

“Itu tidak adil, bagaimana dengan perasaan orang tua korban,” ujar netizen.

“Keluar penjara baru 32 tahun, yang ada makin jadi tuh pas keluar,” komentar netizen lainnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini