SuaraSumsel.id - Jasa pendampingan hukum Razman Arif Nasution saat mendampingi dokter kecantikan Richard Lee. Hal ini diungkap Rihat Hutabarat secara blak-blakan soal kontrak kerja tersebut.
Diketahui besaran jasa pendampingan hukum tersebut tergolong besar. Bahkan berdasarkan kontrak tersebut pun, berjangka waktu sampai 10 tahun.
Tak cuma bayaran pokok, biaya tambahan juga dihitung dalam setiap pertemuan atau konsultasi dengan nilai yang berbeda-beda di setiap kondisi, misalnnya di dalam atau di luar kota. Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, nilai kontrak tersebut mencapai angka puluhan juta.
"Bahwa ada kontrak Rp 50 juta per bulan selama 10 tahun," ujar Rihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
"Kalau di dalam kota itu Rp 15 juta dan luar kota Rp 30 juta," sambung Rihat.
Permasalahan makin rumit ketikan dokter Richard ditagih mengenai kesepakatan kontrak kerja tersebut. Ia bersikeras Richard Lee tidak berhak memutus kontrak secara sepihak.
"Ada bantuan hukum yang kami lakukan dan ada kontrak yang diputus. Dia yang serta merta mencabut kuasa dan memutus kontrak," ujar Razman Arif Nasution.
"Jadi dia melanggar, melakukan perbuatan melawan hukum. Sudah, nggak usah melebar ke mana-mana," katanya.
Razman Arif Nasution pun menagih pernyataan Richard Lee. "Kalau memang orang kaya, bayar!" tegas Razman Arif Nasution.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
Richard Lee digugat Razman Arif Nasution sebesar Rp 20,7 miliar pada 11 Mei 2022. Razman keberatan dengan aksi Richard yang memutus kuasa secara sepihak. Sementara, gugatan Razman Arif Nasution terhadap Richard Lee kini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.