Cerita Pelaku Pemberi Minuman Beracun Pada Jurnalis di Pasuruan: Karena Dendam

Disita barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa beberapa botol minuman yang dikirimkan oleh pelaku.

Tasmalinda
Selasa, 13 September 2022 | 07:05 WIB
Cerita Pelaku Pemberi Minuman Beracun Pada Jurnalis di Pasuruan: Karena Dendam
Ilutrasi minuman beracun. Cerita pelaku pemberi minum beracun di Pasuruan [SuaraJogja.id/HO-Humas Polresta Jogja]

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya lagi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini