Masa Penahanan Diperpanjang, Begini Aliran Uang Dari Orang Tua Mahasiswa ke Tersangka Rektor Unila

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Tasmalinda
Senin, 12 September 2022 | 17:58 WIB
Masa Penahanan Diperpanjang, Begini Aliran Uang Dari Orang Tua Mahasiswa ke Tersangka Rektor Unila
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini