Listrik Padam Lebih dari 24 Jam, Warga Desa Ujung Padang Keluhkan Layanan PLN

Pemadaman lebih dari 24 jam tanpa pemberitahuan dari PLN ini dikeluhkan warga Desa Ujung Padang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 September 2022 | 11:21 WIB
Listrik Padam Lebih dari 24 Jam, Warga Desa Ujung Padang Keluhkan Layanan PLN
Listrik padam lebih dari 24 jam di Desa Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pemadaman listrik di Desa Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berlangsung cukup lama sejak Jumat (9/9/2022) pagi sampai Sabtu (10/9/2022) atau lebih dari 24 jam.

Pemadaman lebih dari 24 jam tanpa pemberitahuan dari PLN ini dikeluhkan warga Desa Ujung Padang, Mukomuko.

"Listrik padam di wilayah ini sejak Jumat pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB hingga Sabtu pagi. Kami tidak bisa beraktivitas selama listrik padam," kata warga Desa Ujung Padang Warni, Sabtu (10/9/2022).

Pemadaman aliran listrik selama 24 jam berturut-turut hanya terjadi di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.

Baca Juga:The Best 5 Oto: Taksi Ikonik London Berbela Sungkawa, Lincoln Navigator One Edisi Terbatas, Bentley State Sri Ratu

Ia l tidak tahu penyebab listrik padam di wilayahnya karena tidak adanya pemberitahuan.

Warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko Dani mengatakan pemadaman listrik di wilayahnya terbaik sejak Jumat (9/9/2022) pagi sampai sore.

"Kalau pemadaman listrik di wilayah kami ini hanya sampai Jumat (9/9/2022) sore, setelah itu listrik kembali menyala," ujarnya.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko Nurdiana mengatakan sebenarnya ada aturan yang mengatur tentang batas waktu pemadaman aliran listrik.

Selain itu, ada juga aturan yang mengatur tentang ganti rugi barang elektronik yang mengalami kerusakan ketika terjadi pemadaman listrik dalam waktu lama.

Baca Juga:Kisah Kopi Pucue Kendal, Warung yang Punya PLTMH dan Tak Pernah Mengandalkan Pasokan Listrik dari PLN

Terkait dengan pemadaman listrik dalam waktu lama tersebut, menurutnya, seharusnya ada kompensasi dari PLN, apakah rekening tidak bayar atau dihitung kerugian yang dialami oleh pelanggannya.

Namun untuk menyelesaikan sengketa antara pelanggan dengan PLN, katanya, harus melalui sidang, sementara BPSK belum bisa menggelar sidang karena belum ada SK penggurus BPSK tahun ini. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini