Penerimaan Pajak di Sumsel Dan Babel Dinilai Naik, Ini Jenis Pajak Yang Naik

kenaikan tarif PPN sebesar 1% per 1 April 2022 memberikan kontribusi positif pada penerimaan PPN dan PPnBM.

Tasmalinda
Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Penerimaan Pajak di Sumsel Dan Babel Dinilai Naik, Ini Jenis Pajak Yang Naik
Ilustrasi pajak. Penerimaan pajak di Sumsel dan Babel dinilai naik. [Pixabay]

SuaraSumsel.id - Sampai dengan akhir semester pertama tahun 2022, penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) dinilai naik, mencapai Rp 10,37 triliun. Dinilai mengalami kenaikan 59,04 persen dari target penerimaan tahun 2022 yang sebesar Rp 17,56 triliun.

Walaupun target penerimaan pajak tahun 2022 direvisi dan ditambah sebesar Rp2,16 triliun dari target awal sebesar Rp 15,4 triliun menjadi Rp 17,56 triliun. Penerimaan semester pertama periode 1 Januari s.d. 31 Juli 2022 Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan. Babel mampu tumbuh positif 38,81% secara year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Di tengah ketidakpastian ekonomi karena belum selesainya pandemi COVID-19 dan pengaruh tidak langsung krisis Rusia dan Ukraina, penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel Babel masih mampu tumbuh positif,” jelas Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Bila dilihat berdasarkan klasifikasi jenis pajak, hampir seluruh jenis pajak tumbuh positif. PPh (Pajak Penghasilan) tumbuh 68,2% serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tumbuh 38,74% secara yoy.

Baca Juga:Pemprov Sumsel Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, BLT Kompensasi BBM Naik

Secara umum, kenaikan tarif PPN sebesar 1% per 1 April 2022 memberikan kontribusi positif pada penerimaan PPN dan PPnBM tetapi tidak berdampak pada kenaikan inflasi di wilayah Sumsel dan Kep. Babel yang lebih disebabkan oleh volatile foods utamanya gangguan pada sisi penawaran (sentra produksi).

Kinerja positif di semester pertama tahun 2022 ini tidak terlepas dari partisipasi wajib pajak dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini