Korban Penipuan CPNS Tolak Ajakan Damai Anak Nia Daniaty, Hanya Tawarkan Uang Segini

Sayangnya pihak korban menolak hal tersebut karena nominal uang yang ditawarkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Tasmalinda
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Korban Penipuan CPNS Tolak Ajakan Damai Anak Nia Daniaty, Hanya Tawarkan Uang Segini
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ternyata pernah ingin agar kasusnya tidak berlanjut meski sudah dilaporkan para korban. Dia ingin damai dengan para korban penipuan CPNS Bodong yang kasusnya.

Olivia Nathania menawarkan sejumlah uang ke korban. Sayangnya pihak korban menolak hal tersebut karena nominal uang yang ditawarkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Pengacara korban penipuan Olivia Nathania, Mila Ayu Dewata mengungkap uang damai yang ditawarkan anak Nia Daniaty hanya sekitar Rp400 juta. Pihak korban jelas menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Bayangkan saja, ada 225 korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. 

"Rp 400 juta dibagi 225 orang bakal kebagian berapa?" tanya Mila.

Baca Juga:Warga Sumsel Diminta Siaga Bencana Hidrometeorologi Selama Sepekan ke Depan

"Mereka mau memberikan kompensasi Rp 400 juta. Jaminannya, kami harus mencabut laporan di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022).

Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, kerugian korban bukan hanya uang yang disalurkan tapi juga untuk mengurus perkara yang berlangsung sejak Desember 2019.

"Ketika tidak diterima (jadi PNS) akan dikembalikan 100 persen, bahkan bahasanya 1000 persen. Itu MOUnya ada," jelas Mila melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).

"Ongkos teman-teman ke Polda dan pengadilan berapa? Karena banyak yang dari luar kota juga," ungkapnya.

Kekinian jangankan masuk sebagai PNS, uang korban raib oleh Olivia Nathania. Karena itu, para korban menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Pagi Hari, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini