Pelajaran Pahit Anggota DPRD Palembang Sukri Zen Pukul Wanita di SPBU: Jadi Viral, Ditahan Polisi, Dipecat Partai

"Nggak pantes orang kayak gini di Gerindra harus dipecat harus dipecat saya ketua mahkamah partai ngomong dipecat," ujar Habiburokhman.

Tasmalinda
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:23 WIB
Pelajaran Pahit Anggota DPRD Palembang Sukri Zen Pukul Wanita di SPBU: Jadi Viral, Ditahan Polisi, Dipecat Partai
Syukri Zen. Anggota DPRD Palembang yang dipecat karena aniaya wanita di SPBU Palembang.

SuaraSumsel.id - Sosok anggota DPRD Palembang, Syukri Zen akhirnya mendapatkan pelajaran pahit dari sikap arogan dan brutal dengan memukul wanita di SPBU. Persoalan yang dipicu hanya karena antrean mengisi bahan bakar ini berbuntut panjang.

Kekinian Syukri Zen harus viral dengan serbuan hujatan netizen, ditahan polisi dan dipecat partai. Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan kader Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen dipecat dari partai.

Sekretaris MKP Gerindra, Maulana Bungaran yang juga selaku pimpinan sidang menyatakan Sukri telah terbukti melanggar AD/ART partai. 

"Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara H.M Sukri Zen S.IP," bunyi putusan yang dibacakan.

Baca Juga:Akhir Pekan di Sumsel, Palembang Diguyur Hujan Sore Hingga Sore Hari

Melansir Suara.com, hasil itu diputusan dalam sidang MKP Gerindra terkait dugaan pelanggaran etik hari ini, Jumat (26/8/2022) siang dengan nomor perkara 08-/008/BTS/MK/Gerindra/2022. 

Putusan sidang itu juga diunggah oleh akun resmi instagram milik Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dilihat Suara.com Jumat malam. 

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]

Tak hanya diberhentikan, Sukri juga dalam putusan direkomendasikan MKP Gerindra untuk dicopot dari kursi Anggota DPRD Kota Palembang fraksi Gerindra. 

"Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra melaksanakan PAW teehadap saudara H.M Sukri Zen S.IP selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra. Demikian putusan ini dibuat oleh majelis kehormatan partai Gerindra," katanya.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman sebelumnya mengatakan Gerindra marah besar jika kader, Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen menganiaya seorang perempuan di SPBU. Gerindra akan lakukan pemecatan terhadap Sukri.

Baca Juga:Tegas! Habiburokhman Sempat WA Kapolda Sumsel: Kalau Bapak Enggak Bisa Tangkap Syukri Zen Kami yang Bawa ke Polda

"Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirimkan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si kutu kupret itu ya. Kita marah sekali saya sendiri marah," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Sebagai ketua mahkamah kehormatan partai akan langsung memutuskan pemberhentian terhadap Sukri. 

"Saya sih apa kebetulan saya ke luar kota saya wisuda doctor saya di UNS tapi kalau saya besok hadir saya pasti putuskan kita berhentikan," tuturnya. 

"Gila aja pak dia nggak perlu pembuktian serius, lihat videonya aja siapa yang  geregetan. Itu perempuan digebukin kayak UFC ya gulat-gulat itu. Kan gila ini orang sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang," tutur dia.

"Nggak pantes orang kayak gini di Gerindra harus dipecat harus dipecat saya ketua mahkamah partai ngomong dipecat tentu yang besok sidang tiga orang kurang lebih pasti putusannya sama," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini