Pernah Mendatangi, Kapolri Akui Tanyakan Hal Ini Pada Irjen Ferdy Sambo

"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.

Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:22 WIB
Pernah Mendatangi, Kapolri Akui Tanyakan Hal Ini Pada Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini