24 Anggota Polri Dicopot dari Jabatan Karena Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dari Kombes Hingga Bharada

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Tasmalinda
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:53 WIB
24 Anggota Polri Dicopot dari Jabatan Karena Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dari Kombes Hingga Bharada
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Kasus pembunuhan brigadir J didalangi Irjen Ferdy Sambo [Instagram/@nyinyir_update_official]

Melansir ANTARA, keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Ini Penyebab Sumsel Alami Bencana Hidrometeorologi Banjir Dan Longsor Padahal Musim Kemarau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak