Terjadi Indikasi Pelanggaran HAM Pada Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini

Obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya.

Tasmalinda
Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Terjadi Indikasi Pelanggaran HAM Pada Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

SuaraSumsel.id - Indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum. Hal ini diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis.

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," kata dia.

Baca Juga:Bukan Tiga Kali Lipat, Segini Kenaikan Harga Mi Instan di Sumsel

Obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J yang dibunuh Irjen Ferdy Sambo. (Antara)
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J yang dibunuh Irjen Ferdy Sambo. (Antara)

Komnas HAM, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi. (ANTARA)

Baca Juga:Cuaca Sumsel, Kamis 11 Agustus 2022: Potensi Hujan Lebat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini