Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 jo 338 dan pasal adanya tindakan penyerta lainnya.

Tasmalinda
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kematian Brigadir J. Meski mengungkapkan tersangka, pihak penyidik masih mendalami motif peristiwa tersebut

Meski demikian Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Para tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS alias Ferdy Sambo.

Dari keempat tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya Bharada RE melakukan penembakan atas perintah Irjen Pol FS. Kemudian aksi penembakan disaksikan dan ikut membantu oleh tersangka KM dan RR.

"Irjen FS menyuruh dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga:Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel

Menurut Agus, pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.

Kapolri Sigit mengatakan ada dugaan yang ditutupi dan direkayasa. Timsus telah melakukan pendalaman dan menemukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, sekaligus menghalagi penyidikan. Hal tersebut dinilai memperlambat penyidikan.

Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Upaya menghilangi alat dan barang bukti merupakan tindaakan tidaak profesional saat penanganan jenazah Brigadir J. 

Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diketahui untuk melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis ,juga terlihat mendatangi lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut sekitar pukul 16.15 WIB.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Pada Selasa 9 Agustus 2022: Cerah Berawan

 Waktu kedatangan Brimob bersamaan dengan tim Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Polri) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang menyusul mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo menggunakan tiga mobil, yang salah satunya berpelat hitam dengan nomor polisi B-1243-RFP.

Peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses penyelidikan lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini