SuaraSumsel.id - Kasus kematian Brigadir J atau brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tampaknya makin mudah diungkap. Hal ini didukung oleh pengakuan Bharada E pada kuasa hukum mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propos tersebut.
Pada kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencerita kronologis pembunuhan tersebut. Meski beberapa fakta terungkap berbeda dengan pengakuan sebelumnya.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya, termasuk menembak Brigadir J.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, melansir Suara.com, Senin (8/8/2022).
“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tegasnya.
Saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.
“Masih dalam wilayah penyidikan jadi bisar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” imbuhnya.

Sementara penyidik Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu setelah berstatus tersangka penembakan Brigadir J.
Baca Juga:BMKG: Awal Pekan Ini Sumsel Cerah Berawan
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.
- 1
- 2