Siapa Atasan yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir J, Hanya Brigadir RR?

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tasmalinda
Senin, 08 Agustus 2022 | 16:28 WIB
Siapa Atasan yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir J, Hanya Brigadir RR?
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraSumsel.id - Kasus kematian Brigadir J atau brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tampaknya makin mudah diungkap. Hal ini didukung oleh pengakuan Bharada E pada kuasa hukum mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propos tersebut. 

Pada kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencerita kronologis pembunuhan tersebut. Meski beberapa fakta terungkap berbeda dengan pengakuan sebelumnya.

Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya, termasuk menembak Brigadir J.

“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, melansir Suara.com, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:Sumsel Sepekan: Mantan Direktur BUMD Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Ditangkap Dan 4 Berita Sumsel Lainnya

“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.

“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tegasnya.

Saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.

“Masih dalam wilayah penyidikan jadi bisar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” imbuhnya.

Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara penyidik Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu setelah berstatus tersangka penembakan Brigadir J.

Baca Juga:BMKG: Awal Pekan Ini Sumsel Cerah Berawan

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya melansir ANTARA.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dijaga ketat setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dijaga ketat setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/Arga)

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini