Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Selain Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, juga pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

Tasmalinda
Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:29 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraSumsel.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Provos Irjen Ferdy Sambo.

Penetapkan ini dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yakni pasal pembunuhan.

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.. 

Hasil penyidikan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara. Selain Pasal 338 KUHP mengenai  pembunuhan, juga pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

Baca Juga:Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," terang dia melansir suaralampung.id-jaringan Suara.com, Rabu (3/8/2022).

Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri. Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir Yosua.

"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya. 

"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.

Mengenai istri Irjen Ferdy Sambo, Andi Rian mengatakan, belum bisa diperiksa sementara Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa besok Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga:Pertamina: Pendaftar Penerima Subsidi BBM di Sumsel Sudah 1.000 Kendaraan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak