Ingin Ramaikan Pemilu 2024, Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU

Pandai menjadi partai kesembilan yang mendaftarkan diri untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI pada hari pertama pendaftaran.

Tasmalinda
Senin, 01 Agustus 2022 | 20:27 WIB
Ingin Ramaikan Pemilu 2024, Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU
Ketum Partai Negeri Indonesia Daulat Farhat Abbas mendaftarkan partainya ke KPU pada Senin (1/8/2022). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSumsel.id - Ketua Umum sekaligus pendiri Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan partainya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Dia tibad kantor KPU RI, Jakarta, Senin, Farhat Abbas tiba bersama jajaran pimpinan Pandai di kantor KPU RI sekitar pukul 13.00 WIB. Farhat Abbas selanjutnya diarahkan untuk menuju ruang tunggu, sebelum memasuki ruang pendaftaran. Sebagai ketua umum, Farhat memang berpotensi dimajukan sebagai calon presiden alias nyampres.

Pandai menjadi partai kesembilan yang mendaftarkan diri untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI pada hari pertama pendaftaran.

Sebanyak delapan partai telah tiba di KPU, yakni PDI Perjuangan sebagai partai politik pertama yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu, kemudian disusul oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Reformasi pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas beserta jajarannya tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Putu Indah Savitri]
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas beserta jajarannya tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Putu Indah Savitri]

Lebih lanjut, disusul dengan kedatangan Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada pukul 10.00 WIB.

Melansir ANTARA, Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan sembilan partai politik nasional akan mendaftar ke KPU pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Jadi nanti pada 1 Agustus 2022, pada hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui 'helpdesk' pendaftaran parpol, maka akan ada sembilan partai politik yang akan mendaftar," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat (29/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini