Irjen Napoleon Ngaku Sebagai Jenderal Berani Bertanggung Jawab Saat Sidang, Menyindir Siapa?

Irjen Napoleaon Bonaparte mengaku jika perbuatannya pada M Kece memang salah.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Juli 2022 | 06:30 WIB
Irjen Napoleon Ngaku Sebagai Jenderal Berani Bertanggung Jawab Saat Sidang, Menyindir Siapa?
Irjen Napoleon Bonaparte mengakui salah atas perbuatannya pada M Kecee. [Suara.com/Arga]

SuaraSumsel.id - Irjen Napoleon Bonaparte mengaku jika perbuatannya terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di sel Rumah Tahanan Bareskrim adalah salah.

Jenderal bintang dua Polisi itu mengatakan tindakan melumuri kotoran pada wajah M. Kace lantaran membela Islam.

Napoleon merasa tergerak untuk membela agama yang diyakininya. Menurut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu hal yang sama juga akan tetap dia dilakukan pada siapa saja yang berani menistakan Islam.

"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela apabila dinista atau dihina orang lain," katanya.

Baca Juga:Sumsel Bakal Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba di Teluk Gelam OKI

"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," ujar Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Jenderal bintang dua polisi itu didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.

Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pemeriksaan dakwaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]
Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pemeriksaan dakwaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

Napoleon berdalih bahwa pasal yang cocok menjeratnya adalah 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada M. Kace. Hasil visum juga menunjukkan bahwa M. Kace tidak mengalami memar pada bagian pipi.

"Hasil visum sudah mengatakan enggak direkayasa loh ya, hasil visumnya mengatakan korbannya benjul-benjul akibat dipukul, saya enggak mukul. Itu enggak bentol-bentol pipinya, dampaknya tidak ada pada Kace," kata Napoleon.

Baca Juga:Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini