Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Masyarakat Yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor

Maming kooperatif diharapkan koorporatif dan menyerahkan diri guna proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Tasmalinda
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:09 WIB
Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Masyarakat Yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor
Mardani Maming jadi buronan KPK. [Instagram/@mardani_maming]

SuaraSumsel.id - Bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi izin usaha pertambangan. Dia pun kini belum diketahui keberadaannya, hingga ditetapkan juga menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memasukkan nama Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak menghadiri panggilan penyidik. 

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

 Maming kooperatif diharapkan koorporatif dan menyerahkan diri guna proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Baca Juga:Bunuh Pacar dan Saudari Kandung dengan Sadis, Pelaku Serahkan Diri ke Polda Sumsel

KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.

KPK belum menemukan dia dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Kuasa hukum dia, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengannya.

Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diprediksi Hujan Pada Siang Hari

Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.

Tim kuasa hukum Maming telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak