Pemulung Bunuh Petugas DLHK Palembang hanya Gara-gara Dilarang Mengambil Sampah Plastik

Kasus pembunuhan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang terungkap

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:24 WIB
Pemulung Bunuh Petugas DLHK Palembang hanya Gara-gara Dilarang Mengambil Sampah Plastik
Aparat Polsek Sukarami mengungkap kasus pembunuhan petugas DLHK Palembang. [ANTARA]

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.
Sebelumnya, jenazah Darwis telah dimakamkan pihak keluarga di kampung halamannya di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, pada Kamis (21/7/2022) sore.

Darwis meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih sekolah.

Istri Darwis, Ida Hartati, masih syok menghadapi kematian suaminya yang dikenal ramah oleh warga. Dia berharap pelaku pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal.

"Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian," kata dia.

Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Pekerja Seks di Kediri Belum Bisa Disidangkan, Begini Penjelasannya

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan Pemerintah Kota Palembang telah mendaftarkan korban Darwis (57) sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja dan uang beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya," kata dia bersama Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri Darwis di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, Kamis (21/7).

"Insyaallah Pak Darwis meninggal syahid karena (sedang) menjalankan tugas mulia membersihkan sampah. Apa lagi kebersihan lingkungan merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palembang," kata dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, santunan untuk ahli waris Darwis meliputi dana pelindungan tenaga kerja Rp155.536.800 dan beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

"Almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan (nilai) satu bulan gaji dikalikan 48 bulan. uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris Darwis," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Polri Periksa 2 HP dan Pakaian Milik Brigadir J, Autopsi Ulang Segera Dilakukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini