“Pelaku ditangkap saat yang bersangkutan keluar dari kawasan hutan, pada Kamis (21/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, penangkapan itu dibantu personel TNI AU,” kata dia didampingi Dansatpom Lanud Sri Mulyo Herlambang Kapten POM Nanang Priyo Siswanto.
Pelaku bernama Dadang (37) warga Jalan Perindustrian, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang itu langsung diringkus ke Markas Polsek Sukarami.
Kepada penyidik, lanjutnya, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena dendam karena ia yang berprofesi sebagai pemulung dilarang korban untuk mengambil sampah plastik di sekitar tempat kejadian perkara.
“Ternyata Dadang telah merencanakan pembunuhan. Dia telah mengasah pisau dua hari sebelum kejadian, lalu ketika berjumpa di TKP, ia menikam korban secara bertubi-tubi. Setelah diselidiki pelaku pernah ditahan 11 bulan di lapas Sekayu, karena menganiaya ayah tirinya,” kata dia.
Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Pekerja Seks di Kediri Belum Bisa Disidangkan, Begini Penjelasannya
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 unit gerobak angkutan barang bekas, dan pakaian seragam DLHK milik korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.
Sebelumnya, jenazah Darwis telah dimakamkan pihak keluarga di kampung halamannya di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, pada Kamis (21/7/2022) sore.
Darwis meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih sekolah.
Istri Darwis, Ida Hartati, masih syok menghadapi kematian suaminya yang dikenal ramah oleh warga. Dia berharap pelaku pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian," kata dia.
Baca Juga:Polri Periksa 2 HP dan Pakaian Milik Brigadir J, Autopsi Ulang Segera Dilakukan
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan Pemerintah Kota Palembang telah mendaftarkan korban Darwis (57) sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.