Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar

Untuk sementara kami menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara,

Tasmalinda
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:30 WIB
Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar
Ilustrasi kebun sawit. Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar[Istimewa]

 Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 Menurut Heri, modus yang dilakukan oleh keempat tersangka dengan memalsukan identitas penerima bantuan program tanam ulang sawit.

 Seharusnya petani mendapatkan bantuan tanam ulang sawit sekitar Rp30 juta per hektare dengan maksimal empat hektare.

Baca Juga:Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini