SuaraSumsel.id - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait mafia tanah.
Salah satunya, ialah SN (50) yang merupakan Kepala BPN Kota Palembang. Selain SN, polisi juga menangkap RS (58) berstatus sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu tersangka berinisial PS (59) merupakan pensiunan BPN.
"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah," kata Endra Zulpan melansir Suara.com, Jumat (15/7/2022).
SN terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Tersangka RS menjabat sebagai Kasi Survey pada kantor BPN Bandung Barat.
Baca Juga:Garis Kemiskinan Sumsel Naik 4,71 Persen Awal Tahun Ini, Dipicu Harga Beras Dan Rokok
RS bersangkutan juga merupakan mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi. "Tersangka PS pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten," sambung Hengki.
Hengki mengatakan sebelumnya juga ada empat pejabat BPN yang ditangkap terkait sindikat mafia tanah, salah satunya berinisial PS.
"Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta telah kami tangkap di Depok. Rencananya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan Pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali," kata Hengki.
Pantauan Suara.com di kantor BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Kota Palembang, Jumat (15/7/2022) aktivitas pelayanan masyarakat masih tetap berjalan.
Ketika hendak dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut kepada pihak BPN Kota Palembang, salah seorang petugas keamanan mengatakan baik Humas ataupun pejabat berwenang sedang tidak berada di kantor.
Baca Juga:Palembang Hujan Pagi ini, Cuaca Sumsel 15 Juli Berpotensi Hujan Disertai Petir