Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara yang mandiri.

Tasmalinda
Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:35 WIB
Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri DUren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelibatan unsur eksternal Polri, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, untuk menjamin langkah-langkah timsus transparan, objektif, dan akuntabel.

Timsus bekerja dengan menekankan scientific crime investigation untuk mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.

Penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Baca Juga:Kata Polri soal Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J

Peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini