Viral Aniaya Keponakan Usia 6 Tahun, Paman di Palembang Diperiksa Dan Wajib Lapor

Paman di Palembang ditangkap karena aniaya keponakan berusia 6 tahun hingga videonya viral.

Tasmalinda
Senin, 11 Juli 2022 | 17:20 WIB
Viral Aniaya Keponakan Usia 6 Tahun, Paman di Palembang Diperiksa Dan Wajib Lapor
Bocah 6 tahun dipukul paman [instagram]

SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang paman pada keponakan usia 6 tahun sempat viral di media sosial. Paman di Palembang, Sumatera Selatan ini ternyata sempat ditangkap daan diperiksa atas laporan sang ibu korban.

Ibu korban, Lidia Sari membenarkan jika pihak terlapor, yang merupakan mantan kakak iparnya sempat ditangkap polisi guna dimintai keterangan. Kekinian, paman di Palembang yang viral ini dibebaskan. Pihak polisi hanya mewajibkan terlapor melapor secara rutin.

"Kemarin dapat informasi dari pihak kepolisian bahwa pelaku bebas namun masih harus menjalankan wajib lapor ke pihak Polres ,"ujarnya saat dihubungi via Whatsapp,Senin (11/7/2022).

Proses pelaporan dilakukan sampai dengan pihak polisi menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. 

Baca Juga:Di Sumsel Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Kenaikan Menjelang Idul Adha

Sementara Kanit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Cici Maretri Sianipar pun membenarkan keharusan wajib lapor tersebut. Motif penganiayaan terjadi karena pelaku kesal, mendengarkan kata-kata yang tidak pantas diutarakan oleh keponakan yang masih berusia 6 tahun tersebut.

"Sebenarnya ini hal sepele, menurut pengakuan pelaku sendiri dia kesal saat datang dan masuk ke rumah orang tuanya tiba tiba mendengar kata-kata kotor dari ucapan korban (Keponakan)," ujar Kanit.

Peristiwa ini bermula saat korban bermain game di ponselnya lalu karena kalah bermain, sang keponakan mengeluarkan kata-kata umpatan yang tidak sewajarnya.

"Pelaku niatnya mau mengajar sih cuman kebablasan dan terjadi kekerasan fisik yang seperti di video viral tersebut," ujar ditemui Senin.

Pelaku dikenakan pasal  76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak. "Untuk pelaku sendiri tidak ditahan, karena ancaman pidanannya tidak lebih dari 5 tahun," ujar Kanit.

Baca Juga:Tak Terima Ibu Ditembak, Anak di Sumsel Habisi Nyawa Ayah Tiri Sampai Dikubur di Kebun Karet

Ibu korban sebelumnya juga menceritakan jika ia bersama ayah korban sudah bercerai. Ketiga anaknya kemudian diasuh oleh sang ayah yang tinggal di rumah orang tuanya.

ibu korban saat melaporkan penganiayaan paman pada anaknya [Suara.com/Fadli]
ibu korban saat melaporkan penganiayaan paman pada anaknya [Suara.com/Fadli]

Di rumah orang tuanya tersebut, juga terdapat anggota keluarga lainnya yakni paman korban dan lainnya. Peristiwa tersebut sendiri divideokan oleh kakak korban yang awalnya mengira sang paman hanya bercanda.

Oleh kakak korban ini, video kemudian dikirimkan kepada sang ibu. Tidak terima sang anak dipukul, sang ibu pun melapor ke unit PPA Polrestabes Palembang.

Kontributor: Achmad Fadli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini