Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan

pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:21 WIB
Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan
Ilustrasi vaksin booster. Satgas COVID-19 keluarkan aturan vaksin booster syarat pelaku perjalanan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.

Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen, kata Alexander.

"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.

Kendati pencapaian vaksinasi dasar sudah lengkap, kata Alexander, tetap berpotensi terjadi penularan yang hebat sehingga perlu prokes yang ketat.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Naik 50 Persen di Medan

"Oleh karena itu, vaksinasi tiga kali saat ini menjadi target, sasaran, dan regulasi," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak