SuaraSumsel.id - Kasus mantan karyawan yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur gagal damai. Yusuf Mansur digugat sejumlah eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) atas gaji tidak dibayarkan.
Kasus soal tunggakan gaji karyawan Paytren ini sempat dilaporkan ke Disnaker kota Bandung. Pada Jumat 1 Juli 2022 lalu, Paytren bersama dengan perwakilan 14 mantan karyawan melakukan pertemuan Bipartit dengan agenda membahas surat yang sempat dilayangkan Paytren pada mediasi tanggal 24 Juni lalu.
Surat itu memuat pernyataan nominal tunggakan gaji yang diajukan oleh 14 eks karyawan tidak disetujui oleh Paytren. Total nominal Rp616 juta yang diajukan, Paytren menyebut hanya akan membayarkan uang sekitar Rp451 juta saja.
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, pihak Paytren hanya mengakui nominal yang diajukan pada 10 karyawan dan sisanya tidak akan diberi pesangon. Pengakuan pengacara para mantan karyawan, kliennya akan tetap menerima nominal yang ditawarkan Paytren.
Baca Juga:Di Sumsel Tak Ditemukan Historis Ganja Untuk Pangan, Sebagai Obat Lebih Mengenal Candu
Tetapi, tidak hanya soal nominal yang dikurangi, Yusuf Mansur melalui pengacaranya juga menawarkan untuk membayar gaji secara diangsur selama 6 bulan terhitung dari bulan Maret tahun 2023.
Tawaran inilah yang kemudian ditolak oleh ke 14 mantan karyawan serta meminta dengan sangat agar hak-hak mereka dibayarkan dalam kurun waktu 2 minggu sejak pertemuan itu dilakukan, atau sekiranya jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2022.