Tragis! Pasutri di Banyuasin Ditembak Mantan Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Sungsang

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri harta korban berada di rumah, berupa emas dan sepeda motor serta handphone

Tasmalinda
Selasa, 28 Juni 2022 | 06:38 WIB
Tragis! Pasutri di Banyuasin Ditembak Mantan Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Sungsang
Ilustrasi mayat. Pasangan suami dan istri. Suami dan Istri di Banyuasin Ditembak Mantan Pekerja, [Antara]

SuaraSumsel.id - Pasangan suami dan istri di Banyuasin Sumatera Selatan menjadi korban dari mantan pekerja sendiri. Peristiwa tragis ini disebabkan karena pekerja ini dendam kepada pasangan suami istri mantan majikannya ini.

Pasangan suami istri, warga Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin tewas pada Rabu(1/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari penemuan jasad pasutri tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan serta autopsi di tempat, akhirnya terungkap petunjuk mengarah ke pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga:Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini

“Dari hasil autopsi ditemukan luka tembak pada korban laki-laki di punggung dan di bawah ketiak, dan untuk korban perempuan ada satu luka tembak di bawah ketiak,” ungkapnya.

Kompol Agus Prihadinika menerangkan peristiwa penembakan itu terjadi lantaran rasa dendam pelaku terhadap korban.

“Tersangka ini merupakan pekerja dari korban, pernah suatu saat dari cerita pelaku sempat dimarahi dan dimaki oleh korban, kemudian timbul niat membunuh dari pelaku,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri harta korban berada di rumah, berupa emas dan sepeda motor  serta handphone.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tewas pasutri ini dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya adalah Samsudin dan dua lainnya AL, dan BL kini berstatus DPO.

Baca Juga:Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet

“Bahkan para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang motor korban di sungai jauh dari TKP. Handphone korban kebetulan sempat digunakan tersangka, sementara dari TKP juga ditemukan selongsong peluru yang diduga digunakan pelaku,” ungkapnya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo, satu unit sepeda motor Mega Pro yang digunakan pelaku.

Barang bukti lain yakni satu buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin yang ternyata emas imitasi, serta satu unit handphone merek Maxtron milik korban.

“Kita kenakan pasal 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” tutupnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini