Kasus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri: Perusahaan Sawit Bersengketa Dengan Perusahaan Tebu PT. LPI Sejak 2003

Kasus Mantan Calon Wali Kota atau Cawako Palembang, Mularis Djahri ini sudah berlangsung sejak tahun 2013.

Tasmalinda
Rabu, 22 Juni 2022 | 07:16 WIB
Kasus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri: Perusahaan Sawit Bersengketa Dengan Perusahaan Tebu PT. LPI  Sejak 2003
Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel atas rambah lahan milik PT. LPI [ANTARA]

Untuk perkara TPPU, ia menjelaskan, diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak mentah sawit atau CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU," kata dia, selanjutnya, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.

Melansir ANTARA, atas kasus tersebut saat ini tersangka Mularis sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Sumsel sejak Senin (20/6) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar. 

Baca Juga:BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini