SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/6/2022). Jaksa Kejaksaan Agung atau Kejagung sebelumnyamenuntut politisi Partai Golkar ini dengan tuntutan 20 tahun penjara sekaligus ganti 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar.
Alex Noerdin dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi di tubuh BUMD PDPDE hilir.
“Menjelang putusan atau vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya kami yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU di sidang sebelumnya. Di mana keduanya telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa(14/6/2022).
“Dalam sidang saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Bahkan di perkara Masjid Sriwijaya ini untuk terdakwa yang sudah divonis berjilid-jilid, yakni 10 terdakwa sebelumnya telah divonis. Sidang ke depan tinggal vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, jadi silahkan Majelis Hakim membacakan putusan, dan tentunya kita hargai putusan Hakim," bebernya.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan
Dia pun mengungkapkan jika vonis hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU, maka Kejati Sumsel tentu akan melakukan upaya banding hingga kasasi.
Selain Alex Noerdin, juga terdapat terdakwa lainnya, Muddai Madang yang juga dituntut 20 tahun dengan dua perkara dugaan korupsi yang sama. Muddai Madang juga dijerat dengan pasal TPPU, atas jual beli gas di BUMD PDPDE hilir.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Baca Juga:Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan