PP BUMN Diteken Jokowi: Direksi Harus Bertanggungjawab Jika BUMN Merugi

Dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Tasmalinda
Selasa, 14 Juni 2022 | 06:36 WIB
PP BUMN Diteken Jokowi: Direksi Harus Bertanggungjawab Jika BUMN Merugi
Presiden Jokowi teken PP BUMN terbaru. [Suara.com/Ari Welianto]

a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian;

c. dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Melansir ANTARA, Pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada Perum.

Baca Juga:Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik di Sumsel Digagalkan, Bakal Ditetaskan di Kawasan Hutan Lindung Bangka

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak