PP BUMN Diteken Jokowi: Direksi Harus Bertanggungjawab Jika BUMN Merugi

Dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Tasmalinda
Selasa, 14 Juni 2022 | 06:36 WIB
PP BUMN Diteken Jokowi: Direksi Harus Bertanggungjawab Jika BUMN Merugi
Presiden Jokowi teken PP BUMN terbaru. [Suara.com/Ari Welianto]

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pada Pasal 27 ayat (3), tertulis bahwa atas nama perum  (perusahaan umum), menteri dapat mengaiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada perum.

Presiden juga mengatur bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertulis pada Pasal 59 ayat (2).

Baca Juga:Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik di Sumsel Digagalkan, Bakal Ditetaskan di Kawasan Hutan Lindung Bangka

Pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana apabila dapat membuktikan;

a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian;

c. dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Melansir ANTARA, Pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada Perum.

Baca Juga:Sumsel Sepekan: AKBP Dalizon Terancam Dipecat, Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar dan 4 Berita Menarik Lainnya

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini