"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.