Tak Perlu Bingung, Ini Kenapa Bupati Musi Banyuasin Diangkat Plh Bukan PJ Bupati

Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba baru diangkat seorang pelaksana harian atau Plh Bupati oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Tasmalinda
Senin, 23 Mei 2022 | 16:42 WIB
Tak Perlu Bingung, Ini Kenapa Bupati Musi Banyuasin Diangkat Plh Bukan PJ Bupati
Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan SK Plh Bupati Muba pada Apriyadi [Sumselupdate]

3. Penangungjawab atau PJ

PJ telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

4. Pelaksana harian atau Plh.

Sedangkan istilah Plh adalah  jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda). Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Baca Juga:Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya

Pengamat Ilmu Politik Unsri, Alfitri pun berpendapat sama. Menurut ia, penunjukkan Plh hanya agar beban kerja kepemimpinan lebih normal.

"Karena tidak mungkin sosok Sekda juga sekaligus jadi PJ Bupati. Ini soal tahapan saja, sehingga dengan pemberian SK Plh, bisa membawa kepemimpinan Muba menjadi lebih baik," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini