SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerapkan pelonggaran penggunaan masker sebab hingga saat ini. Hal ini disebabkan karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Kamis, menyebutkan saat ini masyarakat tetap diminta menggunakan masker di ruangan terbuka.
"Kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat dan masyarakat Bengkulu diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Pihaknya akan menerapkan kebijakan pelonggaran tersebut di daerah setempat setelah menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang langsung menerapkan bebas masker saat beraktivitas di pusat keramaian.
Penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker harus tetap dilakukan masyarakat setempat agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran terkait dengan penggunaan masker di ruangan terbuka.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Provinsi Bengkulu berjumlah tiga orang yang masing-masing menjalani isolasi mandiri. (ANTARA)
Baca Juga:Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja