UAS dan Rombongan Ditolak Masuk Singapura, KBRI Beri Penjelasan Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menegaskan Ustadz Abdul Somad tidak dideportasi.

Tasmalinda
Selasa, 17 Mei 2022 | 15:55 WIB
UAS dan Rombongan Ditolak Masuk Singapura, KBRI Beri Penjelasan Ini
Ustadz Abdul Somad atau UAS [YoTube]

SuaraSumsel.id - Heboh soal penolakan kedatangan pendakwa Ustadz Abdul Somad atau UAS masuk ke negara Singapura. Hingga akhirnya UAS dan rombongannya harus bertolak balik ke Indonesia melalui Batam.

Menanggapi hal ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengungkapkan jika UAS tidak dideportasi pihak imigrasi setempat.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari kepada ANTARA saat dihubungi di Batam, hari ini.

Peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.

Baca Juga:Memberi Kesaksian, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Lagi Jalani Sidang Online

Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.

Ratna menyebutkan bahwa pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya. “Ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.

Baca Juga:Warga Sumsel Dukung Ganjar Pranowo: Pak Jokowi Sudah Bagus Membangun Desa, Insya Allah Pak Ganjar Mengakbarkan

Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” tuturnya.

Jagad media sosial dihebohkan dengan pernyataan Ustadz Abdul Somad dideportasi oleh Imigrasi Singapura saat hendak liburan ke sana bersama keluarga dan rekannya pada hari Senin (16/5).

UAS tidak diizinkan masuk oleh pihak imigrasi sedangkan istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu. Karena tidak diizinkan masuk, akhirnya rombongan UAS pergi meninggalkan Singapura pada sore harinya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini