35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Lakukan Mediasi

35 perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Mei 2022 | 09:15 WIB
35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Lakukan Mediasi
Ilustrasi THR. Sebanyak 35 perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak memberikan THR. [Freepik]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 35 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan saat ini sedang memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan THR.

"Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu persatu perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya.

Baca Juga:Keruk Batu Bara di Kaltim, Dana CSR Ratusan Miliar Larinya ke Perguruan Tinggi di Pulau Jawa, Hadi Mulyadi: Saya Kecewa!

"Tim mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya.

Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai 'outsourching' rumah sakit, ritel dan bidang pendidikan.

Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Ada 341 Perusahaan di Jabar yang Belum Bayar THR ke Buruh, Pemprov Diminta Bersikap Tegas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak