35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Lakukan Mediasi

35 perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Mei 2022 | 09:15 WIB
35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Lakukan Mediasi
Ilustrasi THR. Sebanyak 35 perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak memberikan THR. [Freepik]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 35 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan saat ini sedang memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan THR.

"Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu persatu perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya.

Baca Juga:Keruk Batu Bara di Kaltim, Dana CSR Ratusan Miliar Larinya ke Perguruan Tinggi di Pulau Jawa, Hadi Mulyadi: Saya Kecewa!

"Tim mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya.

Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai 'outsourching' rumah sakit, ritel dan bidang pendidikan.

Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Ada 341 Perusahaan di Jabar yang Belum Bayar THR ke Buruh, Pemprov Diminta Bersikap Tegas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak