Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Sumsel Mulai 28 April 2022, 8 Angkutan Ini Jadi Prioritas

Angkutan non pangan, termasuk angkutan batu bara dilarang melintas pada h-7 lebaran yakni 28 April 2022 nanti.

Tasmalinda
Senin, 25 April 2022 | 16:49 WIB
Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Sumsel Mulai 28 April 2022, 8 Angkutan Ini Jadi Prioritas
Angkutan batu bara di Palembang, Sumsel. Pada 28 April 2022, angkutan batu bara dilarang melintas di Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel membatasi  jam operasional angkutan barang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. 

Gubernur Herman Deru mengatakan, pembatasan tersebut berlaku bagi angkutan barang non pangan seperti batu baru. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas selama arus mudik berlangsung. 

"Untuk angkutan barang non pangan H-7 sudah distop dan dilarang," ujarnya usai membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polda Sumsel, Senin (25/4/2022).

Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengatakan pembatasan waktu operasional angkutan barang selama 24 jam dimulai sejak Kamis (28/4/2022) hingga Senin (9/5/2022).

Baca Juga:12 Bus Disiapkan Program Mudik Gratis di Sumsel, Begini Cara Daftarnya

"Mulai tanggal 28 April sampai 9 Mei, dari pukul 00.00 hingga 24.00 tidak diperbolehkan lagi angkutan barang non pangan untuk melintas," sampainya saat ditemui usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral PoldaSumsel, Senin (25/4/2022).

Arinarsa juga mengatakan, imbauan pelarangan operasional untuk pengusaha atau transportir angkutan barang sudah diberikan surat edaran Gubernur Sumsel pada tanggal 13 April 2022.

"Di surat itu ditujukan pada pengusaha angkutan barang dan juga para pemilik IUP (izin usaha pertambangan) Batubara," tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, kata Arinarsa, tidak semua angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik berlangsung. "Ada 8 jenis angkutan barang yang kita perbolehkan untuk melintas," imbuhnya.

Delapan jenis tersebut antara lain, angkutan bahan bakar minyak atau BBM dan bahan bakar gas atau BBG, barang ekspor dan impor yang menuju atau datang dari pelabuhan laut.

Baca Juga:Rp141,8 Miliar BLT Minyak Goreng Dibagikan pada Warga Sumsel, 36.513 KPM Belum Terima

Kemudian mobil pengangkut air minum dalam kemasan, angkutan barang ternak, angkutan pupuk, mobil pengangkut hantaran pos dan uang, angkutan bahan pokok, dan terakhir sepeda motor mudik gratis .

"Itu masih tetap beroperasi, kalau untuk mobil pengangkut bahan pokok meliputi beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai," pungkasnya.

Kontributor: Melati Putri Arsika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini