Kejagung Pertimbangkan Jerat Mafia Minyak Goreng dengan Hukuman Mati

Hukuman mati terhadap pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 April 2022 | 15:36 WIB
Kejagung Pertimbangkan Jerat Mafia Minyak Goreng dengan Hukuman Mati
Ilustrasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. Kejagung pertimbangkan jerat mafia minyak goreng dengan hukuman mati. [ANTARA]

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

“Perkara ini dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung ada ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagai ketentuan yang dijadikan dasar penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya,” kata Febrie.

“Tetapi tetap kami persangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Febrie. (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat Termasuk Rumah Dirjen Kemendag

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini