Ini Sederet Artis Diperiksa Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Sederet artis diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan aplikasi DNA Pro.

Tasmalinda
Kamis, 21 April 2022 | 07:59 WIB
Ini Sederet Artis Diperiksa Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp1 Miliar
Pendiri Leslar Entertainment Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Sejumlah artis akhirnya terseret akan kasus dugaan penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro yang membuatnya menjalani periksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Terbaru, artis Coki Sitohang mengalami penundaan pemeriksaan, atas permintaannya. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan terhadap Coki Sitohang dijadwalkan Rabu (20/4), namun diundur minggu depan.

Pemeriksaan terhadap Coki Sitohang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 25 April mendatang.

Beberapa figur publik  yang minta penjadwalan ulang di antara penyanyi Rossa yang sedianya diperiksa Senin (18/4/2022) diubah menjadi Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel, Kamis 21 April 2022: Berawan hingga Hujan Ringan

Figur publik lainnya yang akan diminta keterangan yakni Billy Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4/2022). Penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha dijadwalkan pada Jumat (22/4/2022) mendatang.

Figur publik yang sudah dimintai keterangan adalah Ivan Gunawan, Kamis (14/4/2022). Selain diperiksa dengan 20 pertanyaan, perancang busana itu juga mengembalikan ke penyidik uang honor sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan senilai Rp921,7 juta.

Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani pemeriksaan siang tadi dengan 20 pertanyaan. Keduanya juga mengembalikan uang Rp1 miliar yang diberikan Stefanus Richard, pendiri Team Octopus yang mengoperasikan DNA Pro.

Penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri  Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Baca Juga:Ijtima Ulama dan Habib di Sumsel Minta Sandiaga Uno Jadi Presiden 2024: Penuhi Kriteria Pemimpin

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini