Pemerintah Belanda khawatir dengan adanya aktivitas tersebut membuat masyarakat Palembang melakukan pemberontakan. "Setelah 30 tahunan, Belanda akhirnya memperbolehkan salat Jumat. Dari situ masjid ini diperbaiki sedikit demi sedikit," papar Abdul.
Kendati begitu, tidak berlaku untuk aktivitas mengaji. Abdul mengatakan, saat itu pembelajaran dan tadarus al-Qur'an masih dilakukan secara diam-diam.
Masjid yang sudah berdiri 133 tahun ini ditetapkan pemerintah Sumsel sebagai cagar budaya. Mulanya, luas lahan masjid dikatakan Abdul hanya 17 meter x 17 meter atau setengah dari bagian tengah masjid.
Saat ini, Masjid Suro terbagi menjadi tiga bagian yakni tengah, sisi kanan dan kiri. Untuk bagian tengah menjadi lokasi utama ketika salat atau sebagai tempat imam dan saf laki-laki.
Baca Juga:Atlet Senam Sumsel Fajar Abdul Rohman Batal Berlaga di Sea Games, Karena Kemenpora Tak Ada Anggaran
Sementara bagian kanan menjadi lokasi berbuka puasa, dan sisi kiri sebagai saf perempuan. "Sisi kanan dan kiri ini dulunya belum ada. Baru tahun 1950an lahan mulai di lebarkan," imbuh Abdul
Walau sudah satu abad lebih berdiri, beberapa ornamen Masjid Suro masih terjaga keaslinya. Seperti tiang penyangga atau sokoguru, mimbar imam, dan kolam wudu laki-laki.
Tiang penyangga Masjid Suro terbuat dari kayu yang dibawa sang pendiri masjid, Kiai Delamat dari tanah kelahirannya yakni Musi Banyuasin.
Hingga saat ini, kondisi tiang penyangga ada yang masih bertahan walau dimakan rayap, dan ada juga yang sudah diganti dengan tiang dari semen. "Ini cikal bakal berdirinya masjid, kayunya sudah 100an tahun," pungkas Abdul.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Baca Juga:Pamit Ingin Jajan ke Warung, Tiga Balita di Sumsel Tewas di Kolam Renang Fibelia Tirta