Ivan Gunawan Kembalikan Uang DNA Pro Rp921,7 Juta ke Penyidik Bareskrim Polri

Ivan Gunawan kembalikan uang DNA Pro sebesar Rp921,7 juta ke penyidik Bareskrim Polri.

Tasmalinda
Jum'at, 15 April 2022 | 03:50 WIB
Ivan Gunawan Kembalikan Uang DNA Pro Rp921,7 Juta ke Penyidik Bareskrim Polri
Artis Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini